Rabu 24 April 2024 pukul 06.30 WIB, Tamirah (60), warga di dusun Pakis RT 02 RW 07 Desa Pakis Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, diketahui meninggal dunia setelah dicekik Mujiono (65), suaminya sendiri.
Kapolsek Grabagan Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menjelaskan, awalnya hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Mujiono keluar rumah menuju kantor Polsek Grabagan dalam keadaan bingung dan kondisi kurang sehat. Pada saat itu Mujiono mengalami mual dan muntah, ijin beristirahat di sekitar kantor Polsek Grabagan tanpa memberikan keterangan apapun.
Setelah keesokan paginya, Mujiono ditanya anggota Polsek Grabagan Aipda Ali Ridho maksud kedatangan ke kantor Polsek Grabagan. Lalu Mujiono bercerita, semalam telah melakukan KDRT dan mencekik leher istrinya hingga mengakibatkan meninggal dunia. Setelah melihat kondisi istrinya yang sudah tidak bernyawa, Mujiono berniat bunuh diri dengan minum obat pembasmi rumput dicampur dengan racun tikus. Namun aksinya tidak berhasil lalu Mujiono berniat untuk menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan.
Mendengar keterangan pelaku, anggota Polsek Grabagan koordinasi dengan perangkat desa Pakis untuk memastikan kondisi Korban dirumahnya. Setelah dicek, ternyata korban berada di dalam kamar belakang dekat dapur dengan kondisi jenazah terlentang diatas kasur dengan terbungkus selimut warna biru.
Petugas Kepolisian mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP untuk proses lebih lanjut.