Sepasang pasangan bukan suami istri digrebek di sebuah rumah kost di di jalan Latsari Gg. Mulya 4 Tuban. Pasangan ini diamankan petugas gabungan yang menjalankan kegiatan penertiban pada hari Selasa malam 3 Juni 2025.
Pasangan FAI dari Lamongan bersama WM dari Rengel kemudian dibawa ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penertiban rumah kost ini dilakukan personil Satpol PP Kabupaten Tuban-Kasi Trantib Kecamatan Kota-Lurah Latsari-Babinsa Koramil Kota-Babinkamtibmas-Ketua Karang Taruna Latsari. Saat Penggerebekan, pemilik kost tidak berada ditempat, hanya disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.
Penertiban ini akan intensif dilakukan sebagai sinergi antara Satpol PP, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
|