Upaya anggota Kepolisian Resort Tuban memburu pelaku pembunuh Suprapto, pemuda asal Perunggahan Kulon Semanding,Tuban yang tewas akibat ditusuk saat pengroyokan di Wire Semanding membuahkan hasil.
Tiga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap diantaranya SW (26 tahun) warga Dusun Randubogo,Penambangan, Semanding kemudian HN (20 tahun) dan WH (20 tahun) warga Dusun Jarkali,Gedongombo, Semanding. Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamnya 12 tahun. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam DPO.
Menurut Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Tuban, motifnya dendam dan berawal dari perseteruan antar genk "Jangan Anggap Neraka Cuma Omong Kosong (JANCOK)" dengan Genk "Laskar Ronggolawe".
Pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa batu, pisau kecil, celurit,tas warna hitam,kaos warna hitam dan celana pendek jeans.