Minggu, 13 Nopember 2016, tujuh pasang bukan suami istri terjaring dalam razia rumah kost yang dilakukan gabungan Satpol PP, Polri dan TNI. Razia rumah kost dilakukan di wilayah Widang, Tuban Kota dan Jenu. Kegiatan ini merupakan penegakan dari Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menurut Joko Herlambang, Petugas Satpol PP yang memimpin razia tersebut, dari wilayah Widang didapati dua pasangan. Sementara dari wilayah Tuban Kota, tepatnya rumah kost jalan Teuku Umar, didapati lima pasangan bukan suami istri dalam kamar kost. Sedangkan razia wilayah Jenu nihil yang diamankan sebagai pasangan bukan suami istri. Jadi total ada empat belas orang atau tujuh pasangan.
Tujuh pasangan yanng terjaring ini kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Kantor Satpol PP. Sebagian besar wanita yang terjaring, teridentifikasi sebagai Purel Karaoke. atau pemandu lagu di tempat hiburan malam.
|