Tim Marong (Macan Ronggolawe) Satreskrim Polres Tuban, Sabtu 18 Mei 2019 dini hari berhasil meringkus kawanan perampok yang beraksi diwilayah hukum Polres Tuban. IM (35 tahun) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto dan ZK (30 tahun) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dilumpukan dengan timah panas petugas saat berada di Jombang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, pelaku sudah beraksi selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tuban. Sasarannya, rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan mengambil barang-barang berharga. Pelaku melakukan aksinya sekali di Kecamatan Tuban kota dan tiga kali di Kecamatan Semanding.
Petugas telah mengamankan barang bukti kejahatan yang digunakan untuk mencongkel dan masuk rumah korban. Pelaku dihejat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.