SMS
05:30 WIB - 07:00 WIB
host : Radio DJ
 
   
     

Mahasiswi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Mencengangkan
Penulis :dee | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:04 WIB Dibaca : 20.352
Mahasiswi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Mencengangkan

FF (21) seorang Mahasiswi asal Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres setempat setelah ia dilaporkan oleh DAY (30) seorang Ibu rumah tangga yang merupakan salah satu korban Investasi bodong yang ia tawarkan.

Awal mulanya tersangka membuka dan menawarkan bisnis investasi/slot melalui story WhatsApp kepada para korbannya, merasa tertarik korban yang mengenal tersangka melalui perempuan APN LPyang juga merupakan salah satu member tersangka itu mencoba untuk bisnis keberuntungan tersebut.

Dari keikutsertaan pertama, kedua dan ketiga pada bulan november 2021, korban berhasil mendapatkan hasil apa yang dijanjikan oleh tersangka, namun pada pembayaran slot berikutnya melalui beberapa kali pembayaran yang berjumlah total Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) korban tidak mendapatkan apa yang tersangka janjikan.

Korban sudah berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa, bahkan saat korban mendatangi rumah tersangka juga tidak ada, merasa di rugikan kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.

Selain DAY setidaknya ada 47 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 570.100.000,- (lima ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), hal itu disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers, Rabu (26/01).

"Sudah ada 47 korban yang sudah melaporkan dengan terlapor 2 reseller, yang satu sudah kita tahan dan yang satu masih pendalaman, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka dengan kerugian sebesar 570 juta lebih" Terang Darman

Lebih lanjut Darman menghimbau kepada masyarakat agar tidak gampang percaya dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan dalam investasi trading.

"Saya berharap bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi trading dengan iming-iming keuntungan yang cukup fantastis agar masyarakat tidak termakan buaian dengan iming-iming keuntungan yang besar, memang cukup menggiurkan" Imbuhnya

Ditanya terkait uang hasil investasi tersebut menurut AKBP Darman dari pengakuan tersangka semua uang disetorkan kepada SZB sebagai owner yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lamongan. "Pengakuan tersangka semua disetor kepada owner dan ia mengaku hanya mendapat fee sebesar 2% dari hasil yang disetorkan" pungkasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 
Related Post
  BNN Kabupaten Tuban Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu, Empat Orang Positif Sabu
  Bus Akas Tabrak PNS, Tewas Seketika
  Kapolda Jatim Sidak Jalur Rawan Bajing Loncat di Tuban
  3 Tersangka Sabu Diringkus SatResNarkoba Polres Tuban
   
 
 
 
 
 
holcim.png wingsfood.png kalbe.png semen indonesia.png xl.png danapaint.png
© Copyright 2013 - All right Reserved. Design by mcmmedianetworks.com