Senin, 7 Maret 2022 Tim Marong Polres Tuban berhasil mengamankan SJKA (16 th) beserta barang bukti 8 ban mobil dan 4 velg. SJKA adalah pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan berupa ban mobil beserta Velg yang marak akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Tuban.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pengamatan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Setelah ada target, SJKA menyembunyikan motornya di suatu tempat, kemudian mendatangi mobil incarannya dengan membawa dongkrak serta batu kumbung. Setelah dirasa aman, pelaku menjalankan aksinya. Batu kumbung ini untuk menyangga mobil setelah melepas dan mengambil ban mobil sasarannya. Dari keterangan pelaku, untuk melepas satu ban hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 menit.
Ban hasil curian dijual di dua lokasi berbeda dan dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang sekitar 20 juta rupiah.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers Rabu, 9 Maret 2022 menjelaskan, barang bukti ban yang diambil di TKP pertama dan kedua dijual di Bojonegoro sedangkan TKP ketiga dan keempat dijual di Surabaya dengan menggunakan mobil rental. Pencurian dengan pemberatan yang melibatkan anak dibawah umur ini terjadi di 4 (empat) lokasi berbeda, diantaranya :
1. TKP I di dalam halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
2. TKP II di halaman Ruko Royal Park Kav C1 Rt 03 Rw 05 Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.
3. TKP III di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.
4. TKP IV di area parkir Kelurahan Kebonsari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.