Minggu malam 19 Mei 2024, Petugas Gabungan Satpol PP dan Damkar Tuban-Polres Tuban-Kodim 0811 Tuban- Subdenpom V/2-4 Tuban dan Bid. LLAJ DLHP Tuban menggelar operasi Cipta Kondisi demi Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban dengan sasaran tindakan asusila, karaoke Ilegal dan Peredaran Minuman Beralkohol di beberapa tempat penginapan (hotel dan/atau rumah kost) dan warung-warung minuman di wilayah kecamatan Rengel dan Soko.
Hasilnya, petugas mengamankan 16,5 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk terdiri dari 5,5 botol arak, 4 botol bir singaraja, 3 botol anggur merah dan 4 botol alexis di warung MK di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dijaga AP (21 th/L) warga Desa Sokosari , Kecamatan Soko.
Penjaga warung dan barang bukti minuman beralkohol diamankan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
|