Seorang purel berinisial DE (22 tahun) asal Margomulyo, Kerek, Selasa 30 Agustus 2016 ditangkap anggota Kepolisian Tuban karena melakukan pencurian kamar kost desa Sugihwaras. DE, purel atau pemandu lagu salah satu karaoke di jalan Tuban-Semarang ini nekad membobol kamar kost dengan mencongkel jendela karena butuh uang, sementara bookingan dikaraoke sedang sepi.
Menurut AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, DE dilaporkan teman satu tempat kost yang merasa sering kehilangan dan petugas segera melakukan penyelidikan selanjutnya DE ditangkap. DE, janda anak satu ini berdasarkan pemeriksaan, mengaku telah membobol kamar kost Veronika dan Putri.
Dari dua tempat, DE menggasak 5 gelang emas, 1 kalung emas dan uang 1,2 juta rupiah. DE sempat melarikan diri dan menjual hasil jarahannya.
Akibat perbuatannya, DE dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.