Ali Mas'ud,31 tahun, pria asal desa Pandan Agung, Soko, Tuban, dilaporkan polisi karena telah melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga hamil. Pria yang sehari-hari sebagai tukang service handphone ini setelah menghamili korban, justru menikah dengan wanita lain.
Menurut AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Ali Mas'ud berkenalan dengan korban (sebut saja namanya Bunga, 15 tahun), sekitar Juli 2015 via telepon. Pelaku setelah berkenalan, kemudian pacaran dengan korban. Pada pertemuan dengan korban, pelaku mengajak korban jalan-jalan pematang sawah yang kondisinya sangat sepi. Pelaku menunjukkan video porno, lalu merayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri.
Pelaku mengaku mengulangi perbuatannya terhadap korban yang masih berstatus siswi SMP ini hingga empat kali.Tapi sayangnya, alih-alih pelaku mau bertanggung jawab, justru memilih menikah dengan pacarnya yang pertama, yang juga telah dihamilinya.
Saat ini pelaku telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres hari Senin 29 Februari 2016 kemarin dan ditahan untuk proses lebih lanjut.