Guna mengawasi dan mengklarifikasi terkait dengan pajak hiburan malam, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat hiburan malam.
Pengawasan yang dilakukan anggota DPRD Tuban terkait pajak hiburan malam yang memiliki izin di Tuban itu untuk mencegah adanya kebocoran pajak dari tempat-tempat karaoke. Pasalnya, selama ini pemasukan pajak hiburan malam di Tuban dinilai masih kurang, Selasa (02/06/2015).
Menurut Karjo, ketua Komisi B DPRD Tuban, Sidak ini untuk meminimalisir kebocoran pajak atau retribusi dari tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Sehingga, PAD Tuban dapat bertambah dari sektor itu. Untuk pemasukan pajak dari sektor tempat hiburan malam yang memiliki izin sudah melebihi dari target yang telah ditetapkan Pemkab Tuban. Yang mana pada tahun 2014 kemarin PAD dari tempat hiburan malam hanya Rp 211.175.000.
Pendapatan itu lebih tinggi dari yang ditargetkan pemkab. Yang mana target PAD dari tempat hiburan malam sebesar Rp 185.727.500. Hasil pemasukan pajak hiburan malam pada tahun 2014 itu dinilai masih terlalu kecil dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata pendapatan tempat hiburan malam di Tuban. Pasalnya, di Tuban terdapat 11 tempat hiburan malam yang sudah memiliki izin.
Walaupun pendapatan pajak lebih besar dari yang ditargetkan, komisi B masih mencium kebocoran pada pendapatan dari tempat hiburan itu. Karena rata-rata pendapatan nyata tempat hiburan malam itu jauh lebih tinggi dari pada yang dilaporkan.
Sementara itu, salah satu pengelola tempat hiburan malam yang didatangi oleh anggota DPRD Tuban mengaku sudah memberikan retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemkab Tuban. Pihak pengelola tempat hiburan malam siap untuk menaati semua peraturan yang berlaku.