Jajaran Polres Tuban kembali berhasil meringkus pengedar pil Dobel L. Bermula ketika pelaku yang berinisial FA (18), asal Kembangbilo Tuban ditangkap petugas Lalu Lintas Polres Tuban saat melintas di jalan raya HOS Cokro Aminoto karena mengendarai sepeda motor S-6694-FL tanpa menggunakan helm.
Gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan anggota SatLantas, saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena melihat pelaku yang mencurigakan petugas memeriksa jok kendaraan pelaku. Dan ternyata pelaku kedapatan membawa tujuh bungkus pil dobel L. Setelah tertangkap tangan membawa pil terlarang, pelaku langsung diserahkan Sat Reskoba Polres Tuban.
Menurut AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pil terlarang itu dari seseorang yang berinisial E yang sekarang masih buron. Setiap bungkus berisi 10 butir pil Dobel L. Pelaku mengaku mendapatkan pil itu dengan harga 13 ribu dan dijual lagi dengan harga 15 ribu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 70 butir pil dobel L, sepeda motor dan uang 40 ribu hasil penjualan. Pelaku dijerat pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.