Pihak kepolisian Polres Tuban membantah adanya penodongan senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polsek Widang terhadap VA (13), pelajar SMP yang ditangkap polisi lantaran dituduh ikut melakukan pencurian sepada motor, Minggu (21/06/2015).
Hal itu disampaikan oleh AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban di hadapan sejumlah wartawan. Kapolres Tuban menilai jika penodongan senjata api oleh oknum polisi tersebut bukanlah fakta yang sebenarnya dan hanya pengakuan dari bocah SMP itu saja.
Kapolres menjelaskan bahwa yang memegang senjata api di Polsek Widang, Tuban itu hanya ada dua. Yakni senjata api dipegang oleh Kapolsek dan satu senjata api lainnya dipegang oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Polsek Widang.
Sementara itu terkait dengan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban VA, pihak polres hingga kini masih melakukan penyelidikan. Kasusnya kini sedang ditangani divisi Propam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tuban.Saat ini Propam dari Polda (Jatim) juga turun melakukan pemeriksaan di UPPA.
Keterangan dari Kapolres Tuban tersebut bertolak belakang dengan pengakuan VA (13), pelajar SMP asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang menjadi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi dari anggota Polsek Widang dan ditodong pistol lantaran dituduh mencuri.