Minggu malam, 27 Desember 2015, 16 mobil Pajero yang sedang konvoi dihentikan Satlantas Polres Tuban di depan Pos Lantas Boom Tuban. Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan turun langsung dalam penghadangan konvoi Pajero tersebut.
Menurut Kapolres, ada laporan warga yang menginformasikan adanya konvoi Pajero yang masuk wilayah Tuban dan diduga melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas.
Petugas Satlantas memeriksa kelengkapan surat-surat dan menindak pelanggaran yang dilakukan konvoi yang akan mengarah ke Bali tersebut.
4 mobil Pajero ditindak karena dimodifikasi menggunakan rotator warna biru dan menggunakan sirene. Pemilik kendaraan diminta langsung melepas rotator dan sirene yang melanggar UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian rombongan Pajero tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan tidak melanggar UU Lau Lintas Lagi.