Gopag
07:00 WIB - 10:00 WIB
host : Vicka Erdina
 
   
     

BNNK Tuban Meringkus Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Dengan Barang Bukti Lebih Dari Setengah Ons Sabu-Sabu
Penulis :dee | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:30 WIB Dibaca : 23.363
BNNK Tuban Meringkus Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Dengan Barang Bukti Lebih Dari Setengah Ons Sabu-Sabu

BNNK Tuban berhasil meringkus tiga pemakai dan pengedar narkoba dari dua tempat berbeda dengan temuan barang bukti lebih dari setengah ons sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam press release yang disampaikan di Kantor BNNK Tuban jalan Ronggolawe 35 Tuban, Senin siang 24 Oktober 2022.

RPE (Raid Planning & Execution)/penindakan penyalahgunaan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang menjalani assessment narkoba di BNNK Tuban.

Setelah mengantongi cukup informasi, BNNK Tuban kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Jatim, Kamis 20 Oktober 2022 BNNK Tuban berhasil mengamankan tersangka EE dan EN di sebuah ruko di desa Pacul Bojonegoro.

I Made Arjana,S.H.,M.H., Kepala BNNK Tuban menjelaskan, saat penangkapan EE dan EN, ditemukan barang bukti berupa box kayu yang didalamnya berisi tas kresek bertuliskan Gallery 22 Bojonegoro yang didalamnya terdapat 3 pocket klip sabu 0.1 gr, 0.1 gr dan 0.09 gr bekas dipakai, seperangkat bong, sedotan bekas pakai, 3 korek api, jaket biru muda berisikan 100 klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan narkoba, timbangan digital, kaleng bekas permen yang didalamnya terdapat serok sabu, 7 plastik klip baru, tas hitam, tas slempang coklat, 2 handphone.

Dari pemeriksaan tersangka EE dan ED, didapat keterangan bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang berinisial H. BNNk Tuban langsung melakukan penangkapan tersangka H disebuah rumah kost desa Sukorejo Bojonegoro. Dari TKP ini ditemukan barang bukti 15 pocket siap edar dengan jumlah total 12,64 gram, 5 klip plastik kosong bekas pakai, 124 plastik klip kosong baru, 2 handphone, uang tunai 1.650.000 rupiah, seperangkat alat bong, 2 kompor pembakar, 1 dompet hitam, tas pinggang, atm atas nama tersangka dan satu set kunci kost.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka H, akhirnya Minggu,23 Oktober 2022 jam 12, BNNK Tuban kembali menggeledah rumah kost yang disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kost, ditemukan dalam lemari ada sebuah tas baju berisi 1 bungkus sabu-sabu seberat 40,74 gram. Sehingga total barang bukti tersangka H berjumlah 53,38 gram.

Lebih lanjut I Made Arjana,S.H.,M.H. menuturkan, tersangka H ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus kejahatan narkoba di Lapas Tuban dan baru bebas tahun 2020.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka H mendapatkan barang haram tersebut dari nara pidana berinisial I atau P yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. H menyatakan barang haram yang didapat akan diedarkan di Bojonegoro dan Tuban.

H disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun plus denda minimal 1 milyard rupiah dan maksimal 10 milyard rupiah. Sementara tersangka EE dan EN disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Dari hasil test yang dilakukan BNNK Tuban, tersangka EE,ED dan H, semua positif memakai narkoba.

 
Related Post
  Pelaku Perampokan Janda Widang Tertangkap
  Pengatur Jalan Tewas Tertimpa Gandengan Truk
  Bobol Rumah Kosong, Pencuri Gasak Emas dan Batu Mulia
  Mr.X Tewas Tabrak Pickup Parkir
   
 
 
 
 
 
sosro.png bni.png indosat.png holcim.png airasia.png bri.png
© Copyright 2013 - All right Reserved. Design by mcmmedianetworks.com