Pelaku begal payudara berinisal AI (21) akhirnya diringkus polisi setelah melakukan aksinya di TKP kedua, Rabu 24 April 2024.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, S.H, M.H dalam press conference 25 April 2024 menjelaskan, pelaku asal Kecamatan Semanding Tuban ini melakukan aksinya di dua tempat. Yang pertama melakukan perbuatannya terhadap H (32) pada 5 April 2024 di depan gang TPA jalan Kebersihan Dondong Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Tuban dan terhadap KR (30) di depan gang Perum Madani jalan Raya Maimbo Gedongombo Kecamatan Semanding Tuban.
Petugas telah mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Vixion warna putih. Pelaku disangkakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo Pasal 65 avat 1 KUHP Pasal 6 huruf a ruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.