Penerapan SSA (Sistem Satu Arah) jalan Basuki Rahmad telah diberlakukan sejak 1 September 2016, sesuai Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Dalam Kota.
Menindaklanjuti Perbup ini, satlantas Polres Tuban melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar SSA.
Dari pantauan Jurnalis SiFM, selama tanggal 1-3 September 2016 hampir 500 pelanggar telah ditindak. Pelanggar terdiri dari semua lapisan masyarakat, baik pelajar, pegawai, ibu rumah tangga dan lapisan masyarakat lainnya. Sementara dari pantauan hari ke-4 dan ke-5 hari ini, jumlah pelanggar relatif menurun.
Menurut Ipda Asik, SH, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, pada hari pertama 176 pelanggar telah ditindak. Sementara 2 September 2016, ada 151 pelanggar dan 3 September 2016, ada 125 pelanggar yang telah ditindak.
Diharapkan dengan diterapkannya SSA jalan Basuki Rahmat ini, tidak lagi ada pengguna jalan yang melanggar, karena waktu sosialisasi sejak 21 Juli 2016 dianggap telah cukup.