Petugas Gabungan Satpol PP dan Damkar Tuban-Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban-Subdenpom V/2-4 Tuban dan Bid. LLAJ DLHP Tuban mengamankan lima pasangan bukan suami-istri dalam operasi Cipta Kondisi Gabungan.
Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu malam 18 Mei 2024 ini dalam rangka Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban dengan sasaran tindakan asusila, karaoke Ilegal dan peredaran minuman beralkohol.
Ada lima pasangan laki-laki dan perempuan berada dalam kamar hotel yang ada di jalan tembus Gedongombo dan tidak bisa menunjukan bukti sebagai suami-istri :
1. HS (24 th/L) Brondong-Lamongan bersama WL (23 th/P) Karawang Timur-Karawang
2. LS (44 th/L) Kebonjeruk-Jakarta Barat bersama IYD (36 th/P) Singgahan-Tuban
3. FAZ (23 th/L) Menganti-Gresik bersama IP (21 th/P) Palang-Tuban
4. MF (33 th/L) Palang-Tuban bersama NH (25 th/P) Brondong-Lamongan
5. ZDP (22 th/L) Jogoroto-Jombang bersama NF (21 th/P) Asembagus-Situbondo
Lima pasangan tersebut diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
Sedangkan penanggungjawab hotel diberikan Surat Panggilan untuk menghadap PPNS Bid. PPUD Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban.