Masih dalam upaya menekan pelanggaran serta antisipati konvoi dan pelanggaran knalpot brong, Satlantas Polres Tuban hari Sabtu 6 September 2025 pukul 23.00 WIB melakukan Patroli Hunting System yang menyasar pelanggaran kasat mata di wilayah kota Tuban.
Ipda Rizky Dwi Prasetyo S.H., Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban menuturkan, “ Dalam giat ini dilakukan pemeriksaan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot brong disepanjang area dalam kota Tuban sekaligus memberikan Tindakan Tilang kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot brong dan yang tidak sesuai spektek untuk melengkapi”.
Kanit Rizky juga menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang tidak diperlukan/negatif malam hari untuk keamanan sendiri dan masyarakat.
Selain ditilang, 44 pengendara yang diamankan kendaraannya harus mendorong sepeda motornya ke Mapolres Tuban sebagai efek jera. Kendaraan bisa diambil setelah melengkapi kendaraannya sesuai spesifikasi teknik aslinya. Sementara itu, ada 6 kendaraan yang diamankan STNKnya sebagai barang bukti.