Gopag
07:00 WIB - 10:00 WIB
host : Vicka Erdina
 
   
     

Sediakan Karaoke Ilegal, Dua Warkop Ini Digrebek Satgas Gabungan
Penulis :dee | Sabtu, 25 Juni 2022 | 23:58 WIB Dibaca : 14.703
Sediakan Karaoke Ilegal, Dua Warkop Ini Digrebek Satgas Gabungan

Dua warkop yang berlokasi di Cargo desa Temaji Jenu Sabtu malam digrebek Satgas Gabungan karena menyediakan karaoke ilegal.

Satgas Gabungan Satpol PP & Pemadam Kebakaran bersama Polri, TNI, DLH LLAJ dan Dispabupora yang dipimpin Kasat Shabara AKP Chakim Amrullah didampingi Kabid Trantibum Satpol PP, Sholahudin, S.I.P, Sabtu malam 25 Juni 2022 melakukan Patroli Gabungan Pencegahan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.

Dari lokasi pertama, sebuah warkop milik AR warga Jenu terbukti menyediakan karaoke ilegal dan ditemukan empat pemandu karaoke.

Sementara dari lokasi kedua, warkop milik SR warga Merakurak, juga ditemukan karaoke ilegal dan didapati dua pemandu karaoke.

Masing-masing pemilik warkop beserta pemandu karaoke ini diberikan surat panggilan hari Rabu, 29 Juni 2022 untuk menghadap PPNS di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

 
Related Post
  Setelah Proses Anev, SSA Diubah Lagi
  Truck vs Carry, Sopir Terjepit, 1 Tewas Di TKP
  Oleng Kekanan, Truck Tronton Disikat Truck Gandeng
  Diduga Akibat Konsleting Listrik, Gudang Kayu Terbakar
   
 
 
 
 
 
bri.png kalbe.png danamon.png sprite.png xl.png telkomsel.png
© Copyright 2013 - All right Reserved. Design by mcmmedianetworks.com