Petugas gabungan Polres Tuban menggerebekan lokasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang pil daftar G jenis Karnopen yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti pil karnopen dengan jumlah lebih dari 66 ribu butir.
Pil tersebut sudah dikemasi oleh pemiliknya dan siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya dengan sasaran sebagian besar para pemuda, Jumat (16/01/2015).
Petugas melakukan penggerebekan di kawasan yang sudah terkenal menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang kawasan Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban dan Lawang Seng, jalan Sultan Agung, Kota Tuban.
Menurut Kompol Ali Mahfud, Waka Polres Tuban, pertama kali melakukan penyisiran di kawasan Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban, namun dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya aktifitas transaksi pil daftar G. Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang terkenal dengan sebutan Lawang Seng, jalan Sultan Agung, Kota Tuban.
Di lokasi tersebut petugas melakukan pengrebekan salah satu rumah milik warga yang mencurigakan dan sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu. Di Jalan Sultan Agung, berhasil mengamankan seorang pengedar.
Masih dari lokasi Lawang Seng, petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah kosong dan berhasil mendapati puluhan ribu pil Karnopen yang disimpan dalam plastik hitam berukuran besar total 66.346 butir pil Karnopen. Pil tersebut sudah dalam kemasan plastik dan masing-masing berisi 100 butir.
Kini barang bukti ribuan butir pil daftar G tanpa dilengkapi surat ijin edar tersebut sudah diamankan di Mapolres Tuban beserta dengan satu pelaku yang tertangkap . Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran pil tersebut.