Simania, perang terhadap narkoba terus berlangsung. Selasa, 9 Juni 2015 dini hari jam 02.30 WIB, jajaran Polres Tuban berhasil melakukan penggrebekan rumah salah satu warga Kelurahan Perbon yang berinisial T, yang mana rumah tersebut digunakan menyimpan obat-obatan terlarang.
Penggrebekan yang dipimpin langsung Kompol Ali Mahfud, Waka Polres Tuban, berhasil menyita barang bukti 546.474 butir karnopen.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti ,etugas kemudian langsung melakukan penangkapan pemiliknya. Yang mana pelaku diketahui berinisial YL (32).
Saat melakukan penangkapan YL , petugas juga mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 326.225.000 yang merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang itu selama beberapa hari terakhir.